Beli Shabu Rp 150 Ribu Ditangkap, Bandar Dibekuk

Tersangka dan sejumlah barang bukti paket shabu saat berada di Polsekta Berastagi. [Foto Ist | Rienews]

Beranjak dari omongan Pr, polisi pun mengantongi nama Rf yang berhasil ditangkap di rumahnya. Laki-laki yang bermukim di Jalan Veteran, Gang Pendidikan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe ini tak berkutik ketika polisi membekuknya.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket shabu siap edar di dalam kamar Rf,” kata Munthe.

Paket-paket shabu itu dibungkus dalam plastik transparan. Harganya bervariasi mulai dari Rp 100 ribu, Rp150 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 300 ribu berikut timbangan shabu. Kedua pelaku masih ditahan di Polsekta Berastagi. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rep-02)