Beli Shabu Rp 150 Ribu Ditangkap, Bandar Dibekuk

Tersangka dan sejumlah barang bukti paket shabu saat berada di Polsekta Berastagi. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Dua orang masing-masing diduga pembeli dan bandar shabu berhasil ditangkap personil Kepolisian Sektor Kota Berastagi, Kamis, 15 November 2018 malam lalu. Penangkapan kedua pelaku kasus jual beli narkotika itu di lokasi yang berbeda.

Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Polsekta Berastagi, Inspektur Satu (Iptu) J. Munthe menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsekta Berastagi.

“Informasi itu menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis shabu di depan Rumah Sakit Amanda Berastagi, Kabupaten Karo,” kata Munthe, Sabtu, 17 November 2018. Personil Polsekta Berastagi langsung menuju ke lokasi dipimpin Munthe.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku diketahui berinisial Pr, 48 tahun, warga Dusun Bantan, Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Laki-laki yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku membeli barang haram tersebut dari warga Kabanjahe berinisial Rf. Polisi menyita satu plastik kecil shabu seharga Rp 150 ribu.