Tindakan tersangka, berhasil diketahui personel Polsek Tigapanah yang melakukan penyergapan, dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu R. Situmeang.
Kanit Reskrim Aiptu R. Situmeang, Kamis 15 Februari 2018, membenarkan penangkapan terhadap Megah.
Tersangka Megah dibekuk dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan Polsek Tigapanah. Adapun barang bukti yang disita polisi dari tersangka, 36 paket berisikan sabu denga berat 4,46 gram, bong, dan empat plastik bening kosong.
Kini, tersangka Megah meringkuk dalam sel tahanan Polsek Tigapanah untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (BAY)