Dijelaskannya, dari hasil pengamatan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara sekitar Masjid Raya Berastagi pada Selasa 4 Februari 2020 lalu, pelaku yang menggondol sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 4641 AFG milik Rizki Hutasuhut (24 tahun) warga Kelurahan Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, memakai jaket dan topi.
“Setelah kita tahu ciri-cirinya, kita lacak. Pas, kita amankan, pelaku memakai baju dan topi yang sama,” tutur AKP Pawang.
Hanya saja, kata AKP Pawang, ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor, tersangka Mahidin mencoba melarikan diri.
“Pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku,” katanya.
Kaposekta Berastagi itu mengakui bahwa tersangka Mahidin merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis, baru saja keluar bulan Januari kemarin, dalam kasus pencurian sepeda motor juga. Dia sudah beberapa kali beraksi di wilayah kita,” tegas AKP Pawang.
Atas aksi kejahatannya kali ini, polisi menjerat tersangka Mahidin dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Rep-01)