SUMUT  

Bisnis Galian C Marak di Zona Merah Gunung Sinabung

Peralatan berat di lokasi galian C yang berada di kawasan zona merah, Gunung Sinabung, Kabupaten Karo. [Foto Rienews.com]

Ida menegaskan, bila ada masyarakat yang keberatan dengan praktik galian C, pihaknya akan meninjau ulang.

“Apabila ada masyarakat yang komplain maka kami dari lingkungan hidup akan turun ke lapangan untuk mengeceknya, akan kita tinjau kembali,” kata Ida beberapa waktu lalu.

Sejak ditetapkan masuk dalam zona merah, masyarakat dilarang melakukan aktivitas di Desa Mardinding. Faktanya, sejumlah warga beraktivitas dengan melakukan galian C.

Aktivitas ini berlangsung tiap hari, pasir dan batu koral, hasil dari Desa Mardinding, dibawa ke luar Kabupaten Karo, di antaranya Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

Pengamatan pada Minggu 8 Juli 2018, sejumlah orang melakukan penggalian pasir di kaki Gunung Sinabung dengan mengerahkan sejumlah alat berat. Pemerintah belum mencabut status zona merah di kawasan itu, dan melarang adanya beraktivitas warga. (Rep-01)