BNN Karo Ciduk Pengedar Shabu di Desa Kuala

Kepala BNN Karo AKBP Heppy Karokaro menunjukkan tersangka pengedar shabu, Istepanus Sebayang beserta barang bukti narkoba. [Foto Ist | Rienews]

Selamat! 318 CPNS 2018 Pemkab Karo Terima SK

Disebutkan Heppy Karokaro, dari tersangka disita barang bukti berupa 36 paket berisi shabu-shabu dengan berat sekitar 25,20 gram, 13 paket berisi ganja kering seberat 47,76 gram, 1 unit telepon seluler, satu buku tulis berisikan catatan penjualan narkoba. Serta barang bukti berupa,  satu timbangan elektrik warna biru, 2 alat hisap shabu (bong),  dan satu kaca pyrex.

Sukses menangkap tersangka beserta barang buktinya, tim BNN Karo langsung memboyong tersangka ke Kantor BNN Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe.

“Penangkapan terhadap Istepanus Sebayang terkait adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa pelaku ini diduga mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di Desa Kuala, Kecamatan Tiga Binanga. Setelah ditindak lanjuti, benar adanya info tersebut,” imbuh Heppy Karokaro. (Rep-01)