Baca Juga: AKP Sopar Budiman: Apakah Saya Mau Mempertaruhkan Jabatan
“Dari tersangka, berhasil diamanka shabu 6 paket dengan berat 1,50 gram, uang tunai Rp4.128.000, dan satu unit HP,” kata Heppy.
Pengungkapan peredaran shabu tidak berhenti terhadap tersangka Jones Sembiring. Keterangan yang diperoleh BNN Karo dari tersangka, tim BNN Karo kembali melanjutkan operasi penangkapan dengan sasaran Parulian Aritonang, warga Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.
Hasil penyergapan di rumah Parulian, tim BNN Karo kembali menyita barang bukti narkoba jenis shabu dan ganja serta sejumlah perangkat. Sementara Parulian Aritonang, sebut Heppy, tidak ditemukan.
“Meski Parulian Aritonang DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita berhasil mengamankan dari dalam rumahnya shabu seberat 5 gram, ganja kering seberat 5,12 gram, dua timbangan elektrik, 1 set bong kaca, 1 kaleng kotak rokok tempat menyimpan shabu, 3 pipet kaca, 2 sekop plastik, 1 bungkus plastik warna bening ukuran sedang, dan 1 unit HP,” pungkas Kepala BNN Karo. (Rep-01)