Baca Juga: Gubsu Minta Lex Specialis Tender Percepat Relokasi Tahap III Siosar
Meski tidak mengakui shabu 834 gram bukan miliknya, Heppi menegaskan akan meneruskan proses hukum terhadap ES yang merupakan target BNN Karo sejak enam bulan lalu.
“Jika kejaksaan memutuskan perkara tersebut dilanjutkan, maka tersangka akan terus ditahan di BNNK, sambil menunggu ditangkapnya EB. Tapi jika kejaksaan mengatakan tidak cukup bukti, maka kasus tersebut diberhentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” imbuh Heppi.
Personel BNN Karo, Jumat 8 Maret 2019, melancarkan operasi penangkapan di Desa Batu Karang. Dari operasi penangkapan itu BNN Karo menangkap ES, sementara EB berhasil melarikan diri. BNN Karo menyita barang bukti shabu 834 gram dalam 27 paket. (Rep-01)