Bupati Karo Diminta Hadiri Perayaan Natal Saitun GBKP Klasis Kabanjahe
Bupati menyatakan penjelasan ini dilakukan untuk meluruskan informasi tidak benar yang beredar di masyarakat.
“Banyak masukan dan saran didengar untuk klarifikasi berita yang beredar, yang tidak sinkron,” tegas Terkelin.
Dikatakannya, tarif air bersih yang diberlakukan PDAM Tirta Malem sejak 1996 sebesar Rp700 per meter, dan dinaikkan sejak Tahun 2010 menjadi Rp1.200 per meter.
Menurut Terkelin, besaran tarif itu tidak seimbang dengan biaya operasional PDAM Tirta Malem, khususnya dalam penggunaan listrik dari PLN.
“Ternyata tidak seimbang dengan faktor listrik yang membebani dalam pemeliharaan dan menggerakkan mesin rotator yang hidup setiap hari. Alhasil berdampak kepada mesin dihidupkan kadang dua hari sekali, mengingat tingginya biaya operasional listrik. Namun demikian PDAM Tirta Malem tetap bertahan walaupun sudah diujung tanduk,” ungkapnya.
Tingginya biaya listrik makin membebani PDAM Tirta Malem sejak 5 tahun terakhir, diakibatkan kenaikan tarif dasar listrik oleh PLN.
“Hingga tahun 2019 ini (PLN) sudah menaikkan tarif listrik sebanyak tiga kali. Ironisnya tarif air minum PDAM Tirta Malem masih tetap yakni Rp1.200 permeter. Sehingga biaya operasional mesin tidak cukup,” katanya.
Terkelin membandingkan harga jual air bersih antara PDAM Tirta Malem dengan pengusaha air tangki. Pengusaha air bersih menjual air bersih dengan harga Rp6.000 per drum, sedangkan PDAM Tirta Malem mematok tarif air bersih permeter Rp1.200. Satu meter air sama dengan empat drum. (Rep-01)