RIENEWS.COM – Serangan ransomware yang melumpuhkan sistem perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak 8 Mei 2023 dinilai anggota Komisi VI DPR Rafly Kande telah membuat kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI diklaim sudah di titik nadir. Mengingat BSI menjadi satu-satunya perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Jadi kami minta mengembalikan bank konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh,” kata politisi dari Dapil Aceh itu, 12 Mei 2023.
BSI lahir karena ada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kemudian lahie BSI hasil dari merger dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Syariah, yakni BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri pun mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Revisi Qanun LKS itu mendesak. Apalagi sejak bank konvesional tidak beroperasi, banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh,” ungkap Saiful.
Artikel lain
Wamenkumham Polisikan Keponakannya Perkara Pencemaran Nama Baik
Hasil KTT ASEAN 2023, Indonesia Siap Bicara dengan Junta Militer Myanmar
Presiden Akui 5 Kesepakatan Penyelesaian Myanmar Belum Ada Kemajuan