RIENEWS.COM – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun2017 tentang Tata Cara Perencanaan , Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 80 Ayat (1) menyatakan, bahwa Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dan Pasal 179 ayat (1) menyatakan bahwa dalam Forum Konsultasi Publik dilaksanakan oleh Bappeda serta diikuti oleh Anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi, atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah, maka Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo Tahun 2023 yang telah disusun, dan dibahas dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
Sehubungan dengan keputusan di atas, Bupati Karo Cory S Sebayang, bersama Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting hadir dan sekaligus membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karo Tahun 2023. Turut hadir juga Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, serta lainnya dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis 20 Januari 2022 pukul 14.00 WIB.