Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan, evaluasi Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Mou (memorandum of understanding) ini sangat penting.
Baca Juga: Sariati Terkelin: Dekranasda Dongkrak PAD
“Di mana masing-masing setiap perwakilan baik dari pemerintah provinsi (Gubernur), Kajati dan Kapolda sudah menyampaikan hambatan, dan progres dalam penanganan kasus Dumas yang ditangani selama ini,’ ujar Terkelin, usai mengikuti acara.
Dikatakannya, implementasi ang telah berjalan selama ini sejak Perjanjian Kerja Sama dikumandangkan pada 15 Mei 2018, lebih kurang sudah sembilan bulan, berdampak bagi setiap daerah antara APIP dan APH.
“Sesuai penjelasan tadi dalam evaluasi masih ditemukan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan OPD masih keliru dan minim koordinasi, bagi APH dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Terkelin.
Sementara Kasubag Inspektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemkab Karo, Binar Daud Tarigan menyebutkan, jika ada pelaporan diterima Dumas APH, maka langsung dikoordinasikan dengan APIP.
“Kami, APIP tidak pernah mempersulit jika dimintai dalam bentuk saling tukar informasi dan data terkait Dumas yang sedang ditangani. Mungkin di forum tadi seperti narasumber sampaikan konkretnya nyata. Masih ada ego sektoral, ini ruang lingkup saya, begitu juga sebaliknya,” kata Daud.
Dia berharap ke depan ada solusi APH dan APIP dalam menangani kasus yang dilaporkan terkait penyelenggara pemerintah.
“Mudah-mudahan kedepan ada solusi, APH dan APIP dalam menangani kasus Dumas agar tercipta kenyamanan bekerja OPD dalam menyerap anggaran. Bukan sebaliknya, karena ada rasa ketakutan kepada APH akhirnya penyerapan anggaran tidak optimal,” imbuh Daud. (Rep-01)






