Bupati Karo Hadiri Evaluasi MoU APH-APIP

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Kajari Karo Gloria Sinuhaji, menghadiri evaluasi Kerja Sama APIP dengan APH, Rabu 20 Februari 2019, di Tiara Convention Center, Jalan Cut Mutia, Kota Medan. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuka kegiatan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan, pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah. Acara yang digelar di Tiara Convention Center, JalanCut Mutia, Kota Medan, Rabu 20 Februari 2019, dihadiri seluruh kepala daerah se-Sumatera Utara, Kapolres, dan Kajari.

Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono menegaskan, masih terjadi minim koordinasi antara APH dan APIP, dan masih mengedepankan ego sektoral.

“Minimnya koordinasi ini, misalnya antara APH dan APIP tidak pernah saling tukar informasi dan data, tidak pernah secara bersama-sama dalam tahap penyelidikan menentukan suatu kasus melanggar administrasi atau ada pidananya. Semuanya masih mengedepankan ego sektoral, belum satu persepsi. Sehingga mengakibatkan salah penafsiran, saling menyalahkan dan saling  mencurigai. Akhirnya saling intip-mengintip terjadi,” tegas Sugeng Hariyono.

Ditegaskannya, bagi APH selalu harus koordinasi dan gandeng APIP, sejak awal dalam penanganan Dumas (pengaduan masyarakat).

“Ini kunci utama, sehingga seperti kasus yang ditangani Polda, Kejati sering terbentur saat dipenyelidikan, dianggap APIP sebagai penghalang dalam peningkatan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka. Sehingga menjadi bias. Dianggap APIP melindungi para koruptor karena kolega, sahabat, dan teman,” ungkap Sugeng.

Untuk itu, kata Sugeng, APH kedepan hilangkan ego sektoral begitu juga APIP selalu utamakan kriteria dan dapat membedakan administrasi dan pidana.

“Kecuali OTT (operasi tertangkap tangan) tidak membutuhkan pendampingan APIP dan dapat mengabaikan PKS (Perjanjian kerja Sama) oleh APH . Ini persamaan persepsi,” imbuh Sugeng.

Sugeng menyebutkan,  tujuan sinergi dalam penanganan Dumas, baik dari tahap penyelidikan melibatkan APIP agar tidak bias sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan masih dibenarkan.

Baca Berita: UMY Gelar Bioskop Keliling “Iqra & Boven Digoel”

“Jika sudah tahap penyidikan baru secara otomatis APIP mundur sesuai mekanisme karena aturan hukum yang berlaku untuk  menyeret pelaku koruptor. Bukan sewaktu penyelidikan oleh APH adanya kasus Dumas langsung dianggap benar tanpa  adakan koordinasi. Ini menjadi penyebab keresahan bekerja bagi OPD  (organisasi perangkat daerah) selama ini dalam penyerapan anggaran,” pungkas Sugeng.