SUMUT  

Bupati Karo Resmikan Desa Kutarayat Sebagai Kuta Paguh Cegah Covid-19

Bupati Karo Terkelin Brahmana, anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, dan Camat Naman teran Dwi Kora Sitepu, Kepala Desa Kutarayat Satar Ginting di acara peresmian Kuta Paguh. [Foto Ist | Rienews]

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan terima kasih kepada kepala desa dan warga dengan kesadaran sendiri menetapkan sebagai Kuta Paguh.

“Membuat Kuta Paguh dibutuhkan kesadaran dan dukungan dana. Di sini dibangun (posko) dengan dana swadaya mandiri oleh warga,” ungkapnya.

Pembentukan desa tangguh ini, kata Terkelin, sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Diakuinya, belum semua desa di Kabupaten Karo membentuk, menetapkan wilayah desanya sebagai Kuta Paguh.

Aap yang dilakukan warga Desa Kutarayat, menurut Terkelin, patut diapresiasi, terlebih denagn dana swadaya turut mendirikan posko Covid-19.

Camat Naman Teran Dwi Kora Sitepu menyatakan dengan peresmian Desa Kutarayat sebagai Kuta Paguh, warga bisa lebih waspada Covid-19 dan disiplin dalam penerapan Prokes.

“Salah satu konsep Kuta Paguh menyediakan tempat isolasi bagi warga sekitar yang terpapar Covid-19. Meski tidak banyak tempat isolasi, ini bisa membantu penanganan pasien Covid-19,” ujar Dwi. (Rep-01)