Mengenai kedatangan warga ke Kabupaten Karo, maupun warga yang pulang kampung, Bupati Karo meminta camat mendata dan menganjurkan atau sosialisasi kepada para pendatang tersebut untuk melakukan isolasi (karantina) mandiri selama 14 hari.
“Masyarakat dari luar Tanah Karo yang baru pulang kampung agar didata dan himbau untuk isolasi mandiri selama 14 hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Camat Kuta Buluh Josua Sebayang dan Camat Tiga Nderket Syukur Brahmana, melaporkan, bahwa kegiatan protokol dalam penanganan Covid-19 di wilayah mereka telah dilakukan, juga sosialisasi kepada masyarakat mengenai anjuran pemerintah dalam mencegah wabah virus corona.
Mengenai pendatang, Camat Kuta Buluh Josua mengungkapkan, telah mendata dan melakukan pengawasan bagi setiap orang asing maupun warga desa yang baru datang.
“Khusus di wilayah Kuta Buluh untuk warga asing di PT WEB yang memasuki Kabupaten Karo sudah diterapkan sistem isolasi mandiri sebelum di Medan selama 14 hari, baru kemudian diberikan masuk ke PT WEB,” ujarnya.
Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang menyarankan kepada para camat bila mendapati kendala segera melaporkannya ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.
“Apabila ada kendala segera laporkan ke Posko Gugus Tugas. Selain itu tenaga para medis di Puskesmas selalu lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, apabila menemui sejumlah masalah terkait peralatan yang belum memadai, guna diambil langkah-langkah yang terbaik,” kata Cory. (Rep-01)