KALBAR  

Bupati Sujiwo Larang Kendaraan Berat Parkir di Kawasan Tugu Ali Anyang

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat meninjau kendaraan berat yang parkir di kawasan Tugu Ali Anyang, Jalan Mayor Alianyang.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat meninjau kendaraan berat yang parkir di kawasan Tugu Ali Anyang, Jalan Mayor Alianyang.

RIENEWS.COM Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akhirnya mengambil langkah tegas merespons laporan warga soal kemacetan dan parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Simpang Tunggu Aliyang dan Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya.

Bupati Sujiwo melarang kendaraan berat parkir di sekitar Tugu Ali Anyang, merupakan ikon sejarah penting Kalimantan Barat. Sementara Wakil Bupati Sukiryanto mengunci penataan melalui penandatanganan MoU penertiban parker kendaraan angkutan barang.

Kawasan Simpang Tunggu Aliyang yang berada di sekitar Tugu Ali Anyang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain kemacetan akibat kendaraan besar parkir di badan jalan, aktivitas bongkar muat barang turut memperparah kemacetan arus lalu lintas.

Tugu Ali Anyang berdiri di pertigaan Jalan Raya Trans Kalimantan, itu merupakan monumen perjuangan masyarakat Kalimantan Barat dalam mengusir penjajah Belanda. Namun, kesemrawutan parkir dinilai merusak citra kawasan bersejarah tersebut.

“Kami hampir setiap hari menerima laporan dari masyarakat. Jalan ini tidak boleh dijadikan tempat parkir, apalagi sampai bongkar muat barang. Itu bisa menimbulkan kekacauan,” ungkap Bupati Sujiwo.

Ia meminta camat serta perangkat daerah untuk memastikan sopir truk dan mobil teronton tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berhenti.

Sujiwo mengultimatum kepada pemilik truk dan kendaraan terbengkalai yang memadati sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya. Pemkab Kubu Raya menilai keberadaan kendaraan-kendaraan mangkrak tersebut mengganggu estetika kota, dan menghambat rencana penataan kawasan.

Bupati Kubu Raya melihat langsung deretan kendaraan yang dibiarkan berkarat dan berdebu di sepanjang Jalan Alianyang. Di antara kendaraan tersebut, tampak satu kendaraan bernomor polisi 8975 AM yang bahkan ditempeli tulisan dijual. Kondisi di kawasan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Banyak kendaraan parkir liar yang sudah berada di lokasi ini bertahun-tahun,” kata Sujiwo saat meninjau lokasi pada Senin, 8 Desember 2025.

Keberadaan kendaraan tersebut bukan hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga menghambat rencana penataan kawasan yang sedang digarap pemerintah daerah. Sujiwo meminta masyarakat yang merasa memiliki kendaraan itu segera bertanggung jawab dan memindahkannya.

“Segera ditarik dan dipindahkan, karena Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang melakukan penataan,” tegasnya.

Apabila upaya persuasif melalui media sosial dan pemberitahuan langsung di lapangan tidak mendapatkan respons, kata Sujiwo, pemerintah daerah tidak akan ragu bertindak lebih tegas.

“Kalau tidak ada tanggapan, nanti Dinas Perhubungan dengan dasar TKP bersama kepolisian akan melakukan penarikan seluruh mobil yang ada di sepanjang ini,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyiapkan lokasi penampungan kendaraan tersebut di kawasan Borneo Bisnis Icon, sebagai langkah lokalisir kendaraan-kendaraan hasil penertiban. Dengan adanya lokasi khusus, penarikan kendaraan nantinya dapat dilakukan secara terukur dan bertahap.

Sujiwo menyinggung keberadaan kendaraan besar, termasuk truk gandeng dan trailer, yang selama ini justru menjadi penyumbang terbesar masalah visual kawasan.

“Ini sudah tahunan. Bertahun-tahun ada di sini. Saya minta tolong, terutama untuk truk-truk gandeng di sana, tolong segera dipindahkan atau diurus,” ujarnya.