KALBAR  

Bupati Sujiwo Larang Kendaraan Berat Parkir di Kawasan Tugu Ali Anyang

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat meninjau kendaraan berat yang parkir di kawasan Tugu Ali Anyang, Jalan Mayor Alianyang.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat meninjau kendaraan berat yang parkir di kawasan Tugu Ali Anyang, Jalan Mayor Alianyang.

Penertiban kendaraan mangkrak menjadi salah satu langkah pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperindah wajah kota sekaligus menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman.

Penataan kawasan hanya dapat berjalan optimal bila masyarakat turut serta menjaga lingkungan bersama. Pemilik kendaraan kini menunggu waktu sebelum petugas benar-benar turun menarik seluruh unit di sepanjang Jalan Alianyang.

MoU Parkir Kendaraan Angkutan Barang

Selain penertiban langsung di lapangan, penyelesaian masalah parkir liar juga diperkuat melalui jalur kelembagaan. Pemkab Kubu Raya akhirnya mengambil langkah konkret menanggapi keresahan warga terkait maraknya parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Ambawang.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dengan Borneo Bisnis Icon, disaksikan Wakil Bupati Sukiryanto di Ruang Pamong Praja 1, Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa, 9 Desember 2025, menjadi titik awal penataan ulang parkir demi ketertiban dan kenyamanan publik.

Sukiryanto menegaskan, MoU ini bertujuan mengatur lokasi parkir kendaraan angkutan barang di sepanjang Jalan Mayor Alianyang. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengakhiri kesemrawutan parkir serta menekan gangguan lalu lintas dan kenyamanan warga.

Ia menekankan bahwa regulasi yang kuat menjadi pilar penting agar penataan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami sangat mendukung MoU ini, namun perlu diingat bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi landasan kita. Di era digital seperti sekarang, isu sekecil apa pun bisa cepat menyebar dan viral. Oleh karena itu, kami memastikan perizinan parkir ini sudah jelas dan aman,” ujar Sukiryanto.

Sukiryanto mengingatkan bahwa MoU bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan harus diperkuat dengan komitmen nyata dari seluruh pihak. Pemkab Kubu Raya, melalui Dinas Perhubungan akan mengambil peran penuh dalam memastikan operasional lokasi parkir yang telah disepakati sekaligus menegakkan aturan secara tegas.

“Setelah MoU ini, kami tidak akan berhenti begitu saja. Jika parkir sudah disediakan dan aturan sudah jelas, Dinas Perhubungan akan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran parkir yang terjadi,” tegasnya.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menyaksikan penandatanganan MoU oleh Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dengan Borneo Bisnis Icon, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menyaksikan penandatanganan MoU oleh Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dengan Borneo Bisnis Icon, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Terkait kekhawatiran sebagian pihak bahwa kebijakan penataan parkir akan membebani sopir atau pengusaha angkutan barang, Sukiryanto menepis anggapan tersebut. Ditegaskannya, pemerintah justru ingin menciptakan keberimbangan agar roda usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga.

“Jumlah pengusaha atau sopir yang parkir mungkin hanya ratusan, tetapi masyarakat yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Kami tidak ingin hanya mendengarkan keluhan pengusaha, tetapi juga harus memperhatikan keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.

Menurut Sukiryanto, MoU ini mencerminkan keseriusan Pemkab Kubu Raya dalam menata tata kelola parkir angkutan barang di Kecamatan Ambawang. Namun, pekerjaan ini mulai dari pengawasan, konsistensi penegakan aturan.

“Jika berjalan efektif, kebijakan ini bukan hanya menata lalu lintas, tetapi juga mengembalikan rasa nyaman masyarakat di sepanjang ruas Jalan Mayor Alianyang,” pungkasnya. (Rep-Jis)