Sementara selama ini tidak ada permasalahan di antara keduanya.
“Tapi memang pelaku sedikit mengalami gangguan jiwa,” ungkap Tutur.
Kepala Polisi Sektor Simpang Empat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nazrides Syarif membenarkan adanya kejadian itu. Korban saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Efarina Berastagi. Sedangkan pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” kata Nazrides.
Adapun motifnya, pelaku dendam lama terhadap korban. (Rep-01)