RIENEWS.COM – Dewan Pers meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Selasa, 24 Juni 2025, di Jakarta. Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan pers yang lebih efektif dengan berlandaskan pada tiga pilar utama yaitu pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Dewan Pers berharap mekanisme ini mampu memperkuat mekanisme keselamatan pers yang sebelumnya sudah berjalan, dapat lebih sistematis, kolaboratif dan cepat.
Tak hanya berlaku untuk wartawan, mekanisme keselamatan pers ini juga mencakup keluarga atau orang terdekat yang mempunyai hubungan darah atau tidak, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, orang yang menjadi tanggungan wartawan, organisasi pers yang terdiri dari perusahaan pers dan organisasi wartawan, serta pihak yang terlibat dalam proses kegiatan jurnalistik.
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini juga mengubah nama Satuan Tugas Keselamatan Pers (Satgaspers) yang bersifat ad hoc, menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang bersifat permanen. Satnaspers melibatkan sejumlah lembaga negara seperti LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga lain yang akan menyusul untuk bergabung.
Dalam proses penyusunannya, Dewan Pers yang didukung oleh lembaga International Media Support (IMS) telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti focus group discussion dan rapat konsultasi antar lembaga. Kegiatan yang mengundang ahli dan perwakilan dari stakeholders tersebut bertujuan untuk mengumpulkan berbagai masukan, agar mekanisme yang disusun mampu menjawab persoalan dalam penanganan kasus pers.
Artikel lain
Susunan Lengkap Kepengurusan Dewan Pers 2025-2028
Dewan Pers Kecam Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com
Teror Kepala Babi ke Tempo, Polisi Didesak Usut Pelaku Teror