Berikut pernyataan sikap LBH Yogyakarta:
1. Berdasarkan informasi sementara yang kami himpun, kejadian ini kemungkinan berlangsung di atas pukul 01.00 (dini hari). Namun kami belum mengetahui siapa pelaku dan apa motifnya. Hanya saja kami menduga serangan ini terkait dengan pembelaan LBH Yogyakarta terhadap kasus-kasus struktural dan perkara masyarakat miskin lain. Saat ini upaya advokasi perkara tersebut sedang berjalan secara intensif, kami menduga ada oknum yang tidak senang dengan aktivitas bantuan hukum LBH Yogyakarta yang selama ini aktif mendampingi masyarakat kecil.
2. Kami menilai serangan ini adalah teror terhadap pembela hak asasi manusia sekaligus juga organisasi bantuan hukum, yang selama ini melakukan tugas-tugas konstitusional memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Perbuatan pelaku bertentangan prinsip-prinsip negara hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia.
3. Kami mengecam keras serangan ini. Tindakan ini adalah kejahatan pidana yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib (polisi) maupun lembaga-lembaga terkait.
4. Penting digarisbawahi, kami sama sekali tidak takut dengan teror. Kejadian ini justru menambah berlipat-lipat semangat kami untuk terus maju dan tidak pernah berhenti melakukan pembelaan serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyat miskin korban ketidakadilan dalam kasus-kasus struktural.
Kasus teror tersebut kini ditangani Polrestabes Kota Yogyakarta. (Rep-02)