“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” kata Khozin.
Selain Khozin, sejumlah legislator mengkritik putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah.
Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Adapun perkara 135 ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.
Artikel lain
Komisi II Ungkap Kendala Penyaluran Lahan Eks HGU PTPN Kepada Masyarakat
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Dalam Perkara CPO Perusahaan MMG dan PHG
DPR Soroti Kenaikan Harga Beras di Tengah Stok Melimpah
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. (Rep-02)
Sumber: DPR RI