DPR Tegaskan Penonaktifan BPJS PBI Tidak Putus Layanan Pasien Kronis

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

“Jika layanan dihentikan, pasien dipaksa membayar biaya besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung,” ungkapnya.

Menurutnya, pemutakhiran data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun, tegas Edy, negara wajib menyediakan policy safeguard agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan massal. Menurutnya, keterbatasan alokasi APBN yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Dalam permasalahan ini, Edy menyatakan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan tersebut. Ia mendorong DPR RI menggelar sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.

Ia juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara obyektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy. (Rep-Has)

Sumber: DPR RI