RIENEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme, mengancam hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan negara hukum.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan, saat ini beredar di publik draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5/2018 tentang Perubahan Terhadap UU No. 15/2003 tentang Penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yang menyatakan “pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Koalisi dalagm siaran persnya pada Rabu, 7 Januari 2026, menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2) huruf b angka 10 UU TNI.
“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Secara materiil (substansi), Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat,” ungkap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.
Koalisi menyebutkan, dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat 2). Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. Frasa “operasi lainnya” bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi menilai, TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara bukan penegakan hukum. Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementrian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian/lembaga lainnya terkait untuk pemulihan termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi.
Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum), hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui Keputusan Presiden. Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.
Selain itu, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah “pencegahan” (BAB VVIIA UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan Kementerian atau lembaga terkait (Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 43 B, C , dan D UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), bukan dengan Perpres. Kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI, karena selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan seperti Kementerian Pendidikan, Kementrian Agama, dan Lembaga lain yang dikoordinasikan oleh BNPT.






