“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Dirjen PSDKP.
Dia menegaskan bahwa PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal keruk ilegal yang beroperasi di perairan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
“Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Belum Ada Izin Diterbitkan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo menyatakan, sampai saat ini belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah terkait PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.
“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapa pun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan jika dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya laut (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya.
Artikel lain
Telkom Raih 3 Penghargaan Anugerah Media Humas 2024
Kapolda Sumut di Polres Tanah Karo, Laksanakan Tugas dengan Profesionalisme
Empat Tahun Berturut Telkom Masuk Forbes World’s Best Employers 2024
Terkait dengan PP 26 Tahun 2023, itu Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya, mengatakan, ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. (Rep-02)