Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kemudian dilihat berada di simpang Aji Jahe. Ketika akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri.
“Anggota kami terpaksa melumpuhkan dengan timah panas dan mengenai kedua kakinya,” ucap Ras Maju.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke RSU Kabanjahe. Kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti.
“Pelaku ini baru dua pekan keluar dari Rutan Lubuk Pakam dengan kasus serupa, yakni curanmor,” imbuh Ras Maju.
Dihadapan petugas, Ginting mengakui perbuatannya. Pencurian motor milik Jamian dilakukan dengan menggunakan kunci leter T. Usai melakukan pencurian motor di Perumahan Sumkara pada 21 Juni 2019, Ginting melanjutkan aksinya di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Ahad, 23 Juni 2019. Barang hasil curian tersebut dijual pelaku ke wilayah Berastagi.
“Hasil dari kejahatannya dipergunakannya untuk foya-foya,” kata Ras Maju mengutip pengakuan Ginting. (Rep-01)