Menurut Kapolres, dari keterangan keluarga diketahui pelaku pernah dirawat kejiwaanya di RSUD Depok selama 2 tahun saat masih remaja. Namun karena ketiadaan biaya, perawatan kejiwaan Amar akhirnya dihentikan.
“Dan sampai sekarang tidak pernah dirawat lagi kejiwaannya,” sambung Kapolres.
Kapolres mengatakan dalam undang-undang pidana, pelaku kejahatan yang mempunyai kelainan jiwa dan bisa dibuktikan dengan medis bakal tidak dapat diproses hukum. “Kemungkinan ini yang akan terjadi pada Amar. Dimana pelaku dia tidak akan diproses hukum” kata Kapolres.
Karenanya untuk memastikan hal itu, tambah Kapolres, pelaku yakni Amar Farizki yang kini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas akan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaaanya.
“Pemeriksaan dilakukan dengan tes kejiwaan oleh dokter ahli jiwa. Bila terbukti ada kelainan jiwa secara medis maka pelaku tidak diproses hukum. Namun akan dirawat kejiwaannya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, setelah kejadian ini sejumlah keluarga pelaku dan keluarga korban, meminta pelaku untuk tidak dihukum karena sakit jiwa. “Keluarga meminta pelaku dirawat kejiwaannya,” kata Kapolres.[FAS]






