RIENEWS.COM – Gerakan sipil Indonesia mengecam aksi kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus (Wakil Koordinator KontraS). Andrie menjadi korban tindak kekerasan orang tidak dikenal. Ia disiram dengan air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya mengatakan, Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh Andrie Yunus, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
“Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada (Kamis) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Dimas.
Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.
“Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen,” ungkap Dimas.
Ia menegaskan, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” katanya.






