Hakim Periksa Saksi Ahli dalam Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu

Dokter forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Ismurizal Sp.F., memberikan keterangan di sidang lanjutan pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe, pada Senin, 17 Februari 2025. Foto Rienews.com.
Dokter forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Ismurizal Sp.F., memberikan keterangan di sidang lanjutan pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu di PN Kabanjahe, pada Senin, 17 Februari 2025. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali melanjutkan sidang dalam perkara pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri anak dan cucunya, oleh tiga terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Immanuel Sirait dengan dua anggota hakim, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan pada Senin, 17 Februari 2025, mengandendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Jakas penuntut umum, Gus Irwan Marbun berserta Randa Morgan Tarigan, dan Ruth Ulam Sari, pada sidang lanjutan pembunuhan wartawan Sempurna yang langsungkan di Ruang Cakra PN Kabanjahe, menghadirkan dua saksi ahli, yakni dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dr. Ismurizal, Sp.F., dan Kasubbid Fiskom Labfor Polda Sumut, AKBP Roy Tenno Siburian.

Dalam keterangan ahlinya, Ismurizal mengatakan, para korban yang tewas berdasarkan hasil pemeriksaan karena terbakar.

“Keseluruhan tubuh korban diperiksa selama 12 jam. Kondisi jenazah wartawan Rico Sempurna Pasaribu serta tiga korban lainnya saat ditemukan di dalam rumahnya hangus terbakar,” jelasnya.

Saksi ahli mengungkapkan, keempat korban menghirup material kebakaran, ini dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban. Selain itu, Ismurizal mengatakan, keempat korban mengalami luka bakar maksimal, dengan tingkatan atau grade enam. Di mana, organ di dalam tubuhnya sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya.

Artikel lain

Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi Indonesia Gelap, Protes Kebijakan Presiden Prabowo

Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Bikin Laporan ke Puspom TNI AD

LPSK Beri Perlindungan Terhadap 3 Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu