“Fungsinya agar penumpang mengetahui kalau kendaraan tersebut sudah diperiksa uji kelaikan,” katanya.
Secara fisik kendaraan, Dameria menyebutkan, 90 persen bus angkutan yang diperiksa di Terminal Kabanjahe, lolos uji. Namun, secara kelengkapan hanya enam bus angkutan yang diberi stiker. Hal ini karena hanya enam bus angkutan umum memiliki kelengkapan surat-surat seperti buku KIR, SIM, dan STNK.
“Hanya enam angkutan yang lolos dan kita tempelkan stiker karena yang lain belum lengkap semuanya,” kata Dameria.
Menyoal KIR, Dameria mengungkapkan, pihaknya akan memfasilitasi agar bus angkutan umum memiliki KIR.
“Langkah yang akan kita lakukan, bekerja sama dengan Dishub Medan memfasilitasi pengurusan buku KIR. Karena untuk di Karo saat ini tidak ada (uji KIR),” katanya.
Kasi Berantas BNNK Karo Robin Ginting menegaskan, bila ada sopir yang hasil tes urinenya positif, sopir yang bersangkutan dilarang mengemudi.
“Kalau ada yang positif konsumsi narkoba, maka sopir ini tidak bisa jalan dan harus rawat jalan dulu. Minimal delapan kali sehingga kita bisa mengetahui kondisi mental, psikisnya apakah sudah layak (mengemudi),” ujar Robin
Mengenai hasil tes urine, Robin menyatakan hasilnya belum diketahui.
“Ini kita masih cek belum kita tahu berapa yang positif atau terindikasi. Masih kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Rep-01)