Hilal Tak Terlihat, Kemenag: 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sidang Isbat pada Selasa, 17 Februari 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta, menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 jatuh pada 19 Februari 2026. Foto: Rahadian Bagaskara.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sidang Isbat pada Selasa, 17 Februari 2026, di Hotel Borobudur, Jakarta, menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 jatuh pada 19 Februari 2026. Foto: Rahadian Bagaskara.

“Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Musyawarah mengacu pada hasil hisab dan rukyat yang dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan ormas-ormas Islam, serta dikonfirmasi oleh petugas pengamat di sedikitnya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Agama Nasaruddin.

Nasaruddin mengemukakan, hasil hisab tersebut terkonfirmasi oleh laporan para perukyat yang diturunkan Kementerian Agama. Tahun ini, rukyat dilaksanakan di 96 titik pengamatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

“Tidak ada laporan hilal terlihat dari seluruh titik pengamatan. Bahkan di negara-negara Islam lainnya, belum ada yang memenuhi kriteria imkan rukyat, dan kalender Hijriah Global versi Turki pun tidak memulai Ramadan esok hari,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” tegas Menag.

Menag berharap keputusan ini memungkinkan seluruh umat Islam di Indonesia memulai ibadah puasa secara bersama-sama.

“Apabila terdapat sebagian umat Islam yang memiliki keyakinan berbeda dalam penetapan awal Ramadan, kami mengimbau agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan. Jadikan perbedaan sebagai kekayaan dan mozaik indah bangsa Indonesia. Kita sudah berpengalaman hidup dalam perbedaan, tetapi tetap kokoh dalam persatuan,” imbuhnya.

Menteri Nasaruddin menyinggung perkembangan gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai didorong di sejumlah negara dan forum internasional seperti OKI, yang menggunakan pendekatan visibilitas global. Namun untuk saat ini, kata Nasaruddin, Indonesia tetap berpegang pada kriteria yang disepakati bersama MABIMS sebagai dasar penetapan resmi pemerintah. (Rep-Has)

Sumber: Kementerian Agama