Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.
“Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak. Harap dicatat setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, keahlian atau keterampilan para pekerja di bidang industri tekstil tidak serta merta dapat dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.
Artikel lain
Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Komisi III Desak Polisi Usut Kematian Mega Mirip Kasus Vina Cirebon
Telkom Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan HUT RI 79 di IKN
“Pekerja korban PHK masih harus terus menghidup keluarganya. Tidak mudah mencari kerja di Indusri tekstil yang lain jika sama-sama sedang lesu. Atau dipaksa menjadi wirausaha UMKM yang belum tentu mendapatkan pendapatan tetap,” pungkasnya. (Rep-02)
Sumber: DPR RI