RIENEWS.COM – Sebanyak 206 narapidana (warga binaan) di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 tahun. Sembilan di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Pemberian remisi kepada 206 warga binaan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang, Sabtu 17 Agustus 2019, pukul 11.30 WIB.
Penyerahan surat keputusan remisi kepada 206 warga binaan secara simbolis diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Dahlan Tarigan, turut disaksikan Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu, Kajari Karo Gloria Sinuhaji, dan Ketua TP PKK Ny. Sariati Terkelin Brahmana.
“Pemberian remisi kepada para napi di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, mengacu kepada peraturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2006 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pemberian Remisi diberikan kepada napi karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk yang remisi bebas karena masa penahanannya sudah habis waktunya,” kata Dahlan saat membacakan sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca Berita: