SUMUT  

Ingin Jadi PNS di Pemkab Karo, Ini Syarat dan Caranya

Aparatur sipil negara (ASN). Foto ilustrasi
Aparatur sipil negara (ASN). Foto ilustrasi

Dengan panduannya; melakukan registrasi, mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga. Mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format JPG atau .JPEG. Jangan lupa untuk mencetak dan menyimpan kartu informasi akun SSCN 2018.

Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, melengkapi data dan mengunggah dokumen,  mengunggah foto diri, memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Melengkapi biodata dengan benar.

Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi).

Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. Pastikan mengisi data dengan benar. Klik simpan data yang telah dicek di resume. Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.

Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi. Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume Jangan lupa untuk mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018. Kartu pendaftaran SSCN digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi. Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftar Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.

Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.

Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS 2018 instansi terkait. (Rep-01)