Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat

Insiden di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 7 September 2023. Foto walhiriau.or.id
Insiden di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 7 September 2023. Foto walhiriau.or.id

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yang terdiri dari YLBHI, PBHI, KontraS, AJI Indonesia, ICW, ICJR, Kurawal, WALHI, LBH Masyarakat, IMPARSIAL, YLBHI-LBH Pekanbaru, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), WALHI Riau, KIARA, menyebutkan, penembakan gas air mata itu merupakan tindakan Polresta Barelang untuk memaksa masyarakat Melayu mundur dan membubarkan diri dari lokasi BP Batam.

Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan warga Pulau Rempang yang menolak pemasangan patok batas. Penggunaan gas air mata oleh aparat polisi menyebabkan puluhan orang, termasuk balita dan lansia mengalami luka-luka serta ratusan anak sekolah dasar mengalami trauma karena proses belajar yang dihentikan paksa dan dibubarkan.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai aparat kepolisian tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat penembakan gas air mata.

Selain tragedi Kanjuruhan, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mencatat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian yang terjadi berulang dan memakan korban.

Kasus penembakan gas air mata kepada para suporter bola di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat, 18 Februari 2023. Penembakan gas air mata terhadap warga Dago Elos Senin, 14 Agustus 2023. Penembakan gas air mata ke dalam lingkungan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Utara pada 12 Juni 2023.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 11 September 2023, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan, dari riset ICW dan Trend Asia, sepanjang 2015-2022 terdapat 144 kejadian penembakan gas air mata.

Jumlah kasus penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mulai naik trennya sejak 2019, sebanyak 29 kasus, dan terus meningkat hingga saat ini.

Kajian tersebut juga menemukan bahwa total anggaran pengadaan gas air mata sepanjang 2013-2022 sebesar Rp2,01 triliun yang mencakup 45 kegiatan pembelanjaan seperti amunisi, pelontar, sampai drone. Pada 2022 saja, Polri punya anggaran senilai Rp49 miliar untuk pengadaan 1.857 unit pepper projectile launcher.

Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara/anarki. Bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa.

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak dan menyerukan:

Institusi Polri melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan bawahan dan jajarannya untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Presiden memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk membuat Peraturan Kapolri tentang larangan total penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa atau huru-hara, seperti pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga yang terbit pasca tragedi Kanjuruhan. Gas air mata seharusnya tidak bisa digunakan untuk aktivitas apapun.

Presiden memerintakan Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan penyidikan puluhan warga Pulau Rempang dan membebaskan mereka dari segala jerat hukum. Aksi demonstrasi adalah hak asasi dan negara melalui Presiden harus menegaskan kembali fungsi kepolisian untuk melindungi semua warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Presiden mengambil langkah pemulihan bagi para korban, termasuk warga adat, korban perempuan, anak, dan lansia yang terpapar gas air mata.

Artikel lain

Wapres-Dubes Arab Saudi Bahas Kerja Sama Sektor Pendidikan

Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank

Polri Gagalkan Upaya Ekspor Benih Bening Lobster Senilai Rp87,5 Miliar

Presiden harus melakukan langkah tegas dengan melakukan pemotongan anggaran Polri 2024 sebagai bentuk pendisiplinan bagi Kepolisian yang telah menggunakan perangkat untuk melakukan represi terhadap warga. (Rep-02)

Sumber: DPR RI, Walhi