Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank

Pemberantasan judi online, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka judi online. Foto tangkap layar Instagram @divisihumaspolri.
Pemberantasan judi online, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka judi online. Foto tangkap layar Instagram @divisihumaspolri.

RIENEWS.COM – Upaya memberantas praktik judi online atau judi dalam jaringan (daring) hingga kini terus bergulir. Beberapa waktu lalu, sederet nama selebritas dikaitkan dengan praktik judi online. Di sejumlah wilayah, para pengguna akun media sosial berurusan dengan hukum karena diduga mempromosikan situs perjudian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam bulan Agustus 2023, menemukan seratusan nomor rekening bank terkait perjudian digital, dan sembilan ribuan situs pemerintahan yang disisipi konten judi. Selain itu Kemenkominfo telah memutus atau take down 900 ribuan situs judi online.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menciduk sebelas orang tersangka yang berperan sebagai koordinator dan operator judi online.

“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” demikian keterangan Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni.

Dani menjelaskan, kesebelas orang yang diamankan dari Bali terdiri dari satu orang koordinator dan sepuluh orang operator judi online. Kepada wartawan pada Jumat, 8 September 2023, di Bareskrim Polri, Dani menyebutkan kesebelas orang yang ditangkap kasus judi daring itu, yakni R sebagai coordinator dan sepuluh oerang berperan sebagai operator yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

Menurut Dani, para tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kota Denpasar, Bali. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dani mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online. Upaya memberantas praktik judi daring itu, terus dilakukan Bareskrim Polri salah satunya dengan cara memantau situs-situs berpraktik judi.

“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” imbuh Dani.

Artikel lain

Insiden di Pulau Rempang, Kapolri Harus Bertanggung Jawab

19 Tahun Kasus Munir, KASUM Desak Laporan TPF Munir Dibuka

Akun YouTube DPR RI Diretas, Website DPR RI Sempat Terganggu