RIENEWS.COM – Insiden di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, anggota DPR RI mengingatkan kembali janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi masyarakat yang terdampak konsesi. Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak menginstruksikan jajarannya menghentikan penggunaan gas air menghadapi unjuk rasa.
Insiden di Pulau Rempang antara masyarakat dengan aparat gabungan, dipicu rencana pengosongan Pulau Rempang untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Kawasan Rempang Eco-City. Warga menolak direlokasi dari kawasan yang telah mereka huni.
Menyoroti insiden di Pulau Rempang, anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengingatkan kembali janji Presiden Jokowi, melindungi masyarakat terdampak lahan konsesi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menyatakan, Presiden Jokowi pada rapat kabinet 2019, memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran investasi asing.
“Presiden RI Bapak Joko Widodo berpesan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakat terlindungi dan diberikan kepastian hukum. Jika perusahaan pemilik konsesi tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapapun pemiliknya. Begitu ungkapan Bapak Jokowi,” ungkap Syahrul.
Hal tersebut disampaikan Syahrul saat insterupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 September 2023.
Anggota DPR RI dari Dapil II Riau, itu menyatakan, masyarakat Rempang telah mendiami daerah tersebut sejak ratusan tahun lamanya, sementara BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam baru lahir era 1970-an dan mulai membangun Batam.
“Dari sinilah lahir istilah kampung tua yang diartikan sudah ada sebelum Otoritas Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya.
Dia menegaskan, imbas proyek tersebut, warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.
“Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia,” kata Syahrul.
Merespons insiden di Pulau Rempang, Syahrul menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya.
Pertama mengecam tindakan represi aparat dan meminta semua aparat menahan diri. Kedua, meminta TNI/Polri usut tuntas indikasi pelanggaran SOP.
Ketiga, meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi masyarakat terluka korban tragedi ini. Keempat, membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan humanis.
Kelima, meminta pemerintah menghentikan sementara PSN Rempang Eco-City sebelum hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi dengan memastikan akar budaya dan wilayah adat mereka tidak hilang.
Hentikan Penggunaan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak menginstruksikan jajarannya menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat.
Penggunaan gas air mata kembali dilakukan aparat kepolisian terhadap massa yang berunjukrasa di Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023.
Artikel lain
Tim Advokasi Rempang: Hentikan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang