Hingga kini, kata Johanes, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Barelang terkait peristiwa unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023.
“Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ujar Johanes.
Ombudsman mendapatkan keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, kata Johanes, kehadiran polisi bersenjata lengkap berdampak tekanan psikis dan rasa khawatir warga.
Ombudsman meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.
Pemkot Batam diminta terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga.
Menyikapi keputusan pemerintah penundaan relokasi, Johanes meminta Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada warga Pulau Rempang, bukan hanya melalui media massa.
Artikel lain
Asian Games Hangzhou, Atlet Menembak Dwi Putra Peraih Emas Pertama
Solidaritas Nasional untuk Rempang Investigasi Peristiwa di Pulau Rempang
DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman
Ombudsman RI akan melakukan permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah pihak terkait, kemudian dilanjutkan konfirmasi temuan, penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan serta monitoring tindak lanjut Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan. (Rep-02)
Sumber: Ombudsman