DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman

Revisi undang-undang Ombudsman Republik Indonesia. Foto ombudsman.go.id.
Revisi undang-undang Ombudsman Republik Indonesia. Foto ombudsman.go.id.

RIENEWS.COM – Fraksi-fraksi di DPR RI bersepakat untuk memperkuat kewenangan dan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan penguatan kelembagaan dan kedudukan ORI itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI (RUU ORI) yang saat ini dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

“Substansi RUU adalah untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman,” tegas Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Pleno RUU tentang ORI  di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 September.

Dalam melaksanakan wewenangnya, kata Supratman, ORI akan dibantu sekretariat jenderal yang terdiri dari deputi, pengawas internal, dan perwakilan Ombudsman. Sebelumnya, Ombudsman hanya dibantu asisten.

Supratman mengungkapkan, mekanisme laporan kepada Ombudsman juga perlu disempurnakan. Salah satunya, ORI wajib memberikan laporan secara berkala kepada DPR dan Presiden.

Hal penting lainnya, menurut Supratman, adalah masalah rekomendasi. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman wajib dilaksanakan atau ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara.

Bahkan, ada usulan agar Ombudsman bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara pelayanan publik yang terbukti melanggar aturan.

Artikel lain

Tim Percepatan Reformasi Hukum Hasilkan 150 Rekomendasi Diserahkan kepada Presiden

Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun, Mantan Dirut PT JJC Tersangka

Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama