“Hasil rekomendasinya yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara. Hal itu dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Hal itu terkait dengan hak-hak warga negara untuk bisa mendapatkan pelayanan yang dibiayai oleh anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” katanya.
Tim Ahli menyampaikan beberapa materi muatan yang disempurnakan untuk selanjutnya diputuskan secara musyawarah mufakat, antara lain penyempurnaan definisi Terlapor dan Rekomendasi dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Ketentuan Umum;
Penyempurnaan struktur organisasi kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia termasuk penguatan sistem pendukungnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 22A.
Penyempurnaan mekanisme laporan kepada Ombudsman (Rekomendasi atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang diatur dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.
Penambahan 4 bab baru, yaitu Bab VIIA mengenai Pencegahan Maladministrasi; Bab IXA mengenai Kode Etik, dan Bab IXB tentang Partisipasi Masyarakat, dan Bab IXC mengenai Pendanaan.
Artikel lain
Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat
Tim Advokasi Rempang: Hentikan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang
Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank
Serta Penyisipan 4 pasal baru di antara Pasal 46 dan Pasal 47, yaitu Pasal 46A sampai Pasal 46D terkait antara lain mengenai status kepegawaian Asisten Ombudsman dan pelaksanaan laporan oleh Pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini melalui alat kelengkapan. (Rep-02)
Sumber: DPR