RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, mencapai Rp1,5 triliun.
Penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu, 13 September 2023, kembali melakukan pemeriksaan saksi terhadap tujuh orang, di antaranya DD mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC). Total saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi Tol MBZ mencapai 146 saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka baru dalam kasus korupsi Tol MBZ, DD mantan Direktur Utama pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Ketut Sumedana mengungkapkan, dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek yang diusut Jampidsus Kejagung menjadi empat orang.
“Sampai saat ini sudah empat tersangka di perkara ini,” kata Ketut Sumedana.
Dalam pengusutan perkara korupsi Tol MBZ, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menjelaskan, modus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, dengan menentukan pemenang tender.
Dijelaskannya, DD selaku Dirut PT JJC bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang, di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Artikel lain
Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama
KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas
Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank