KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas

Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers kasus suap Kepala Basarnas dalam kasus pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas, Rabu, 26 Juli 2023. Foto tangkap layar youtube KPK.
Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers kasus suap Kepala Basarnas dalam kasus pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas, Rabu, 26 Juli 2023. Foto tangkap layar youtube KPK.

RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap pengaturan pemenang tiga tender proyek di Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) senilai Rp100 miliar lebih yang melibatkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. KPK menduga suap pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, pengungkapan suap pengaturan tender di Basarnas didalami penyidik KPK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tim penyidik KPK pada Selasa, 25 Juli 2023, berhasil melakukan operasi tangkap tangan penyerahan uang suap pengaturan pemenang tender, dan menyita uang tunai sebesar Rp999,7 juta.

Operasi tangkap tangan dilakukan tim penyidik KPK bersama Puspom TNI di salah satu parkiran bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di daerah Jalan Jatiraden, Kota Bekasi.

KPK telah menaikkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Basarnas HA, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, ABC.

“KPK menaikan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RH Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas 2021-2023, ABC Koorsmin Kabasarnas,” ujar Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu malam, 26 Juli 2023.

Suap pengaturan pemenang tiga tender proyek di Basarnas, yakni pengadaan peralatan pendeteksian korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV (Remotely Operated Vehicles) untuk KN SAR Ganesha proyek multiyears 2021-2023 nilai Rp89,9 miliar.

Marwata menjelaskan, agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut MG, MR, dan RH melakukan pendekatan secara pribadi dengan menemui langsung Kepala Basarnas HA, dan ABC selaku Koordinator Administrasi Kepala Basarnas sekaligus orang kepercayaan HA.

“Dalam pertemuan ini diduga terjadi kesepakatan atau deal terkait pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” kata Marwata.

HA menunjuk perusahaan  MG dan MR untuk pemenang pengadaan tender alat pendeteksian reruntuhan tahun anggaran 2023. Sedangkan perusahaan RH pemenang tender Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV.

“Teknis penyerahan uang diistilahkan dako atau dana komando untuk HA ataupun melalui ABC,” ungkap Marwata.

Artikel lain

Akumulasi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP Rp200 Miliar

Begini Konstruksi Penyidikan KPK Dalam Kasus Rafael Alun

Terpidana Korupsi Modal Kerja dan Investasi BSM Rp32 Miliar Ditangkap

Fee yang diserahkan MG dan MR sebesar Rp999,7 juta secara tunai dan langsung kepada ABC, sedangkan RH menyerahkan uang Rp4,1 miliar melalui aplikasi penyetoran bank.

“Atas penyerahan uang tersebut perusahaan MG, MR dan RH dinyatakan sebagai pemenang tender,” tegas Marwata.

Informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan suap pengaturan pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

“Sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh gabungan penyidik KPK bersama tim Puspom TNI,” imbuh Marwata.

KPK menjerat tersangka MG, MR dan RH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.

MR dan RH kini ditahan di Rutan KPK. Sementara untuk tersangka MG diminta segera menyerahkan diri.

“MG kami mengingatkan untuk kooperatif segera hadir ke KPK untuk mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Marwata.

Sedangkan Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas, kata Marwata, diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Artikel lain

Tiket.com Luncurkan Program Diskon Tanggal Muda dan Sasar Potensi Pasar Perjalanan Dinas Bisnis

American Tourister Paparkan Tren Wisata Tahun 2023, Rencanakan Liburan Seru Bersama Sahabat

RUU ASN Segera Disahkan Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan

“Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik,” pungkas Marwata. (Rep-02)

Sumber: KPK