RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 April 2023, menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi atau gratifikasi, dan ditahan untuk 20 hari pertama.
Dalam penyidikan kasus Rafael Alun, KPK menemukan uang tunai dengan pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, dan mata uang Euro di safety deposit box milik Rafael Alun di salah satu bank dengan nilai total Rp32,2 miliar serta sejumlah barang mewah yang disita dari rumahnya di Jalan Simprung Golf, Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi tersangka, penyidik melakukan konstruksi penyelidikan dengan menelusuri jenjang karir tersangka di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, di antaranya mulai dari 2005 hingga 2011.
Firli menyebutkan, tahun 2005 Rafael Alun berdinas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Pajak, dan 2011 diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan dan Pelatihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan, pemeriksaan di bidang pajaknya,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers kasus Rafael Alun di Gedung KPK, Jakarta.
KPK juga menelisik perusahaan konsultasi pajak milik Rafael Alun, PT AME. Menurut Firli, jasa perusahaan tersangka digunakan para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.
Artikel lain
Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun
Mahfud MD Sudah Tidak Sabar Beberkan Dugaan TPPU Rp300 Triliun Kepada DPR