Jaringan Sabu 20 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Malaysia Dibekuk

Dua tersangka jaringan sabu 20 kilogram dan pil ekstasi 20 ribu butir, sindikat narkoba lintas negara, Malaysia-Indonesia, dibekuk. Foto Humas Polri.
Dua tersangka jaringan sabu 20 kilogram dan pil ekstasi 20 ribu butir, sindikat narkoba lintas negara, Malaysia-Indonesia, dibekuk. Foto Humas Polri.

RIENEWS.COM – Dua kurir jaringan narkoba antar negara, Malaysia-Indonesia, dibekuk dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan pil ekstasi 20 ribu butir. Kedua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, tertangkap tangan wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara ini, hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2025.

“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Dikatakannya, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim, pada 7 Oktober 2025, tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang. Dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono, melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.

Setelah pengintaian dilakukan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat malam, 10 Oklober 2025. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya.