“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.
Tersangka M. Yunus mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus buron, untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang. Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sementara tersangka Muhammad Amin mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta.
Eko mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri