Pelapor, GE menyatakan orang tuanya terakhir memberitahukan berada di rumah Mbah Slamet, disertai peta lokasi yang dikirim korban kepada anaknya melalui aplikasi Whatsapp.
Personel Polres Banjarnegara pada Minggu, 2 April 2023, menangkap Mbah Slamet. Dalam keterangannya kepada polisi, Mbah Slamet mengungkapkan telah melakukan pembunuhan dan mengubur para korbannya. Polres Banjarnegara kemudian penggalian dan menemukan 12 jasad para korban.
AKBP Hendri Yulianto menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Artikel lain
Rayakan Milad Pertama, Prudential Syariah Komitmen Wujudkan Perlindungan Amanah
Jelang Lebaran 2023, Presiden Jokowi Sidak Pasar
Dosen UNS di Illinois Rindu Keramaian Masjid Saat Ramadan di Tanah Air
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata AkBP Hendri. (Rep-02)
Sumber: Instagram Polres Banjarnegara