“Saat penggerebekan terjadi, tersangka Asma Riza Kaban sempat membuang barang bukti shabu ke bak mandi. Dia berdalih buang air kecil,” kata Iptu J. Munthe, Senin 7 Januari 2019.
Tak percaya dengan omongan Kaban, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang buki berupa 6 paket plastik kecil berisi shabu seberat sekitar 1.49 gram, uang tunai Rp4.530.000, satu botol plastik kecil dilakban hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Vario BK 3062 PAT.
Usai menemukan barang bukti narkoba, polisi memboyong kedua tersangka ke Polsekta Berastagi untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus penangkapan Kaban dan temannya kini dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanah Karo.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tanah Karo. Tersangka dijerat dengan pasal 112 subsider 111, subsider 114, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun hingga 15 tahun penjara,” imbuh Iptu J. Munthe. (Rep-01)