Kasus Politik Uang, Panwaslu Karo Segera Periksa 4 Caleg Gerindra

Kepolisian Resor Tanah Karo menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) politik uang yang menyeret empat caleg dari partai Gerindra, Senin malam, 15 April 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Eva Julia Pandia mengatakan, empat oknum Caleg dari Partai Gerindra akan diperiksa terkait penangkapan Timses keempatnya dalam kasus dugaan politik uang pada Senin 15 April 2019 lalu.

“Pasca penangkapan Timses di wilayah Kecamatan Tiga Binanga berapa waktu lalu, sentra Gakkumdu akan memanggil para saksi, serta para calon legislatif yang masuk dalam daftar money politics guna dimintai klarifikasi,” ujar Eva kepada wartawan, Jumat 19 April 219.

Eva menegaskan, Gakkumdu akan terus mendalami  politik uang hingga sampai ke penentapan hukum. Bila terbukti melakukan politik uang, kata Eva, keempat Caleg tersebut dikenakan Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 523 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal Rp48 juta.

Baca Berita:

Gunung Agung Kembali Meletus, BNPB: Bali Aman