Kejari Karo Didesak Tahan Empat Tersangka Korupsi TMJB

Puluhan massa yang bergabung dalam Forum Komunikasi LSM dan Pers Kabupaten Karo menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Karo di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis, 11 November 2018. Mereka mendesak empat tersangka kasus dugaan korupsi TMJB ditahan. (Foto Ist)

“Keempat tersangka belum perlu ditahan karena faktor subjektif dan objektif,” kata Dapot.

Penahanan keempat tersangka merupakan kewenangan penyidik. Hal itu diatur dalam undang-undang

“Kalaupun ada penahanan, itu bukan desakan dari rekan-rekan. Penahanan itu murni dari penyidik,” kata Dapot menegaskan.

Proses pemeriksaan terhadap keempat tersangka sudah memasuki pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan proses penyidikan. Berkas pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapannya, baik formil atau material untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Para tersangka dikenakan pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan pemeriksaan para pihak atas kasus dugaan korupsi TPA di Desa Dokan telah telah tuntas. Selanjutnya akan dilakuka  pemeriksaan terhadap pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat. (Rep-01)