Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, Dapot Manurung mengungkapkan telah menetapkan empat tersangka kasus pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose pada tanggal 31 Juli 2018 lalu,” tegas Dapot, Rabu 15 Agustus 2018.
Disebutkan Kasi Pidsus Kejari Kabanjahe, penyidik juga menemukan kerugian negara berdasarkan audit BPK.
“Hasil audit BPK ditemukan dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar kurang lebih Rp650 juta,” ujar Dapot.
Pembangunan Menjuah Juah Berastagi masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo 2016, di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, dengan nilai pagu Rp679.573.000. (Rep-03)