Johannes menegaskan, untuk ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.
Johannes menegaskan, ketiga tersangka tetap ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 sampai 20 November 2024, di Rutan Klas IIB Kabanjahe.
Artikel lain
Postingan Anies, Tom Lembong Orang yang Lurus Dilihat 1 Juta Lebih Pengguna
Tom Lembong: Saya Serahkan Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa
Bisnis Digital Makin Tumbuh Telkom Indonesia Bukukan Pendapatan Rp112,2 Triliun
“Dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Johannes. (Rep-01)






